WorldCyber

Cyber Media

Selasa, 25 November 2014

Rencana Bisnis

Nama : Aldian Vanjaya
Kelas  : 4 IA 12
NPM  : 50411552


I.       Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi Pemerintah selama ini merujuk pada Keppres dan Peraturan Presiden. Sejumlah pejabat, terutama mereka yang bertugas menangani pengadaan barang dan jasa, telah tersandung perkara korupsi gara-gara tak mematuhi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan terakhir mengenai pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan Pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010.

Untuk memperkuat landasan hukumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), mengusulkan materi muatan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa diangkat ke dalam Undang-Undang. Salah satu alasan menuangkan normanya ke dalam Undang-Undang agar pengaturan sanksinya jelas dan tegas.

A.    Pelelangan
1.   Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
2.   Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
3.   Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4.   Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5.   Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.

B.     Penunjukan Langsung
1.   Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
2.   Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
3.   Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

C.    Pengadaan Langsung
1.   Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2.   Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
3.   Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
   4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat
       Pengadaan.
D.    Kontes
1.   Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
2.   Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
3.   Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

II.      Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
Pada era sekarang sumber informasi bisa di akses di manapun, baik secara artikel sosmed maupun berita portal yang sekarang sudah banyak menyiadakan fasilitas informasi. Jadi sekarang sangat mudah mencari sumber berita untuk informasi yang kita butuhkan.
Contohnya saya ingin mempunyai data kepilikan atau penjualan printer di daerah depok, maka saya bisa mencarinya di internet atau mendatangi langsung agen printer tersebut.


III.   Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)

KAK merupakan dokumen perancanaan bagian dari RUP yang dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.

Sistematika KAK
KAK paling sedikit terbagi dalam 4 bab, yaitu:
1.   Uraian kegiatan yang dilaksanakan
2.   Waktu pelaksanaan yang diperlukan
3.   Spesifikasi teknis barang/jasa yang diadakan
4.   Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan

BAB 1 Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
a.   Latar Belakang (WHY); menjelaskan tentang dasar hokum, perngertian KAK dan fungsi KAK serta alas an mengapa kegiatan tersebut dilakukan.
b.   Maksud dan Tujuan (WHAT); menjelaskan tentang alas an dari KAK dan pelaksanaan kegiatan, dan berisiskan dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan dicapai.
c.   Lokasi Kegiatan (WHERE); menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
d.   Ruang Lingkup (WHAT); menjelaskan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanan dan batasan-batasan kegiatan yang dimaksud.
e.   Keluaran yang diinginkan; menjelaskan tentang indicator target yang ingin dicapai dan keluaran yang terukur dalam suatu kegiatan.
f.    Sumber pendanaan (WHAT); berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan ini.
g.   Jumlah Tenaga yang Diperlukan (HOW MANY); seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang akan direncanakan agar kegiatan tersebut menghasilkan output yang direncanakan.
h.   Hal-hal lainnya (WHO); memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin dicapai termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab.
i.     Kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat.

BAB 2 waktu pelaksanaan yang diperlukan
a.   Kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan barang harus tersedia pada lokasi terkait, memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
b.   Jadwal waktu pelaksaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

BAB 3 spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan
a.   Spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
b.   Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu
c.   Memaksimalkan penggunaan produkasi dalam negeri
d.   Memaksimalkan penggunaan SNI
e.   Jangka waktu sertifikasi garansi

BAB 4 besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Berisikan rincian biaya yang akan digunakan dalam kegiatan sebesar nomial tertentu berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh output yang diinginkan.


GAMBARAN  UMUM

Suatu rencana bisnis yang saya akan buat adalah mempunyai suatu toko alat alat printer dan jasa service printer untuk membetulkan printer yang rusak. Jadi saya harus mempunya sumber informasi untuk mensuplai  sphere part printer dari pabrik langsung untuk memudahkan komunikasi barang dan jasa.

sumber :http://edukasi.kompasiana.com/2012/02/04/menyusun-kerangka-acuan-kerjaterm-of-reference-kaktor-untuk-pengadaan-simrs-432770.html
sumber :https://aridink3x.wordpress.com/2013/01/09/ringkasan-materi-berkaitan-dengan-prosedur-atau-tatacara-pengadaan-barang-dan-jasa-di-indonesia/

0 komentar:

Posting Komentar