Nama : Aldian Vanjaya
Kelas : 4 IA 12
NPM : 50411552
I. Regulasi dan
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Aturan pengadaan barang
dan jasa di lingkungan instansi Pemerintah selama ini merujuk pada Keppres dan
Peraturan Presiden. Sejumlah pejabat, terutama mereka yang bertugas menangani
pengadaan barang dan jasa, telah tersandung perkara korupsi gara-gara tak mematuhi
Perpres Pengadaan Barang dan Jasa. Aturan terakhir mengenai pengadaan barang
dan jasa yang diterbitkan Pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010.
Untuk memperkuat landasan
hukumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP),
mengusulkan materi muatan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa diangkat ke dalam
Undang-Undang. Salah satu alasan menuangkan normanya ke dalam Undang-Undang agar
pengaturan sanksinya jelas dan tegas.
A. Pelelangan
1.
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan
Penyedia.
2.
Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode
pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan
c) Pelelangan Terbatas.
3.
Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
4.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak
kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5.
Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan
jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan
Kompleks.
B. Penunjukan
Langsung
1.
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode
Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden
No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun
2012 beserta petunjuk teknisnya.
2.
Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
3.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan
dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan
Langsung
1.
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang
bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi
sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang
perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
2.
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku
di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
3.
Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian
kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud
memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti
perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1
(satu) orang Pejabat
Pengadaan.
D. Kontes
1.
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a)
tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga
satuan.
2.
Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
3.
Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi
nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
II. Sumber Informasi Tentang Penawaran atau
Peluang Proyek TIK
Pada era sekarang sumber informasi bisa di akses di manapun,
baik secara artikel sosmed maupun berita portal yang sekarang sudah banyak
menyiadakan fasilitas informasi. Jadi sekarang sangat mudah mencari sumber
berita untuk informasi yang kita butuhkan.
Contohnya saya ingin mempunyai data kepilikan atau penjualan
printer di daerah depok, maka saya bisa mencarinya di internet atau mendatangi
langsung agen printer tersebut.
III. Menyusun
Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)
KAK merupakan dokumen perancanaan bagian dari RUP yang
dapat dijadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan
dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana
Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.
Sistematika KAK
KAK paling sedikit terbagi dalam 4 bab, yaitu:
1. Uraian
kegiatan yang dilaksanakan
2. Waktu
pelaksanaan yang diperlukan
3. Spesifikasi
teknis barang/jasa yang diadakan
4. Besarnya
total perkiraan biaya pekerjaan
BAB
1 Uraian kegiatan yang akan
dilaksanakan
a. Latar
Belakang (WHY); menjelaskan tentang dasar hokum, perngertian KAK dan fungsi KAK
serta alas an mengapa kegiatan tersebut dilakukan.
b. Maksud
dan Tujuan (WHAT); menjelaskan tentang alas an dari KAK dan pelaksanaan
kegiatan, dan berisiskan dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan
dicapai.
c. Lokasi
Kegiatan (WHERE); menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
d. Ruang
Lingkup (WHAT); menjelaskan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanan dan
batasan-batasan kegiatan yang dimaksud.
e. Keluaran
yang diinginkan; menjelaskan tentang indicator target yang ingin dicapai dan
keluaran yang terukur dalam suatu kegiatan.
f. Sumber
pendanaan (WHAT); berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan dalam
rangka pembiayaan kegiatan ini.
g. Jumlah
Tenaga yang Diperlukan (HOW MANY); seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang
akan direncanakan agar kegiatan tersebut menghasilkan output yang direncanakan.
h. Hal-hal
lainnya (WHO); memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin dicapai
termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab.
i. Kejelasan
jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat.
BAB
2 waktu pelaksanaan yang
diperlukan
a. Kejelasan
waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan barang harus tersedia pada
lokasi terkait, memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
b. Jadwal
waktu pelaksaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
BAB
3 spesifikasi teknis barang/jasa
yang akan diadakan
a. Spesifikasi
teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan
b. Tidak
mengarah kepada merek/produk tertentu
c. Memaksimalkan
penggunaan produkasi dalam negeri
d. Memaksimalkan
penggunaan SNI
e. Jangka
waktu sertifikasi garansi
BAB
4 besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan
Berisikan rincian biaya yang akan digunakan dalam
kegiatan sebesar nomial tertentu berdasarkan perhitungan yang dapat
dipertanggung jawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh output
yang diinginkan.
GAMBARAN UMUM
Suatu rencana bisnis yang
saya akan buat adalah mempunyai suatu toko alat alat printer dan jasa service
printer untuk membetulkan printer yang rusak. Jadi saya harus mempunya sumber
informasi untuk mensuplai sphere part
printer dari pabrik langsung untuk memudahkan komunikasi barang dan jasa.
sumber :http://edukasi.kompasiana.com/2012/02/04/menyusun-kerangka-acuan-kerjaterm-of-reference-kaktor-untuk-pengadaan-simrs-432770.html
sumber :https://aridink3x.wordpress.com/2013/01/09/ringkasan-materi-berkaitan-dengan-prosedur-atau-tatacara-pengadaan-barang-dan-jasa-di-indonesia/